Ombudsman Jawab Isu Ferdy Sambo Tempati ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong

BOGOR — Isu mengenai Ferdy Sambo yang disebut-sebut menempati ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen di kompleks pemasyarakatan tersebut. Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo termasuk warga binaan yang menempati bangunan yang menjadi temuan tersebut. Ombudsman menyatakan […]
kakanwil-ditjenpas-jabar-menyebut-bangunan-seperti-rumah-dengan-fasilitas-seperti-apartemen-merupakan-rumah-dinas-para-pejabat-1790233798178_169
Ilustrasi berita. (Foto: Dok. Istimewa)

BOGOR — Isu mengenai Ferdy Sambo yang disebut-sebut menempati ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen di kompleks pemasyarakatan tersebut.

Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo termasuk warga binaan yang menempati bangunan yang menjadi temuan tersebut. Ombudsman menyatakan tidak memperoleh dokumen yang memuat daftar nama warga binaan yang berada di lokasi tersebut sehingga informasi mengenai nama-nama penghuni masih harus dikonfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Menurut Syafrida, tim Ombudsman memang menemukan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, tim tidak melakukan konfirmasi lebih jauh mengenai identitas penghuni maupun kaitannya dengan nama-nama yang beredar.

Dengan demikian, isu Ferdy Sambo menempati klaster mewah Lapas Cibinong belum dapat dipastikan oleh Ombudsman.

Ombudsman Belum Bisa Pastikan Ferdy Sambo Tinggal di Klaster Mewah

Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar area lapas yang secara fisik terlihat menyerupai rumah atau hunian bergaya klaster. Di dalam salah satu bangunan yang dapat diperiksa, tim menemukan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, sofa, dan perlengkapan lain.

Ombudsman kemudian menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan adanya ‘klaster mewah’ di Lapas Cibinong.

Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan yang terlihat seperti hunian serta sejumlah kendaraan yang terparkir di area tersebut. Tim juga sempat bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan.

Namun, persoalan mengenai siapa saja yang menempati bangunan tersebut belum dapat dijawab secara pasti.

Syafrida mengatakan Ombudsman tidak mendapatkan salinan data warga binaan yang berada di Lapas Cibinong. Karena itu, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak dapat memastikan kebenaran informasi mengenai sejumlah nama yang disebut menempati kawasan tersebut.

“Terhadap nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud,” kata Syafrida dalam konferensi pers, sebagaimana diberitakan detikcom.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena informasi mengenai Ferdy Sambo dan klaster mewah Lapas Cibinong sebelumnya beredar di ruang publik. Sejumlah nama juga disebut-sebut oleh pihak lain sebagai penghuni kawasan tersebut.

Namun, sampai keterangan Ombudsman disampaikan, informasi tersebut masih berada pada tahap yang memerlukan verifikasi.

Ombudsman Temukan Bangunan dengan Fasilitas Menyerupai Apartemen

Temuan Ombudsman berawal dari sidak yang dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam prosesnya, tim Ombudsman sempat mengalami kendala ketika hendak memasuki area blok sel warga binaan. Ombudsman menyatakan petugas lapas menolak memberikan akses kepada tim untuk masuk ke area tersebut.

Dari kondisi itu, tim kemudian melakukan pengamatan terhadap area lain di lingkungan lapas.

Ombudsman menemukan bangunan yang tampak seperti rumah atau hunian klaster. Salah satu bangunan yang dapat dimasuki memiliki fasilitas yang menurut pengamatan Ombudsman menyerupai hunian dengan standar apartemen.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena lingkungan pemasyarakatan pada prinsipnya memiliki ketentuan mengenai tata kelola, pengamanan, serta perlakuan terhadap warga binaan.

Ombudsman RI menyatakan temuan itu akan dikaji lebih lanjut untuk mengetahui aspek pelayanan publik dan kemungkinan adanya dugaan malaadministrasi di Lapas Cibinong.

Ditjenpas: Ferdy Sambo Tidak Menempati Klaster Tersebut

Di tengah munculnya isu mengenai Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan bangunan yang menjadi perhatian tersebut bukan merupakan fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi Ferdy Sambo maupun warga binaan tertentu.

Menurut Yudi, bangunan yang terlihat seperti rumah tersebut merupakan bagian dari lingkungan perumahan dinas.

Yudi juga menyatakan tidak ada informasi maupun temuan yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan fasilitas istimewa di lokasi tersebut.

Penjelasan serupa disampaikan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong, Ricky Robby. Ia menyebut Ferdy Sambo ditempatkan bersama warga binaan lainnya dan tidak mendapatkan perlakuan berbeda.

Keterangan tersebut membuat posisi informasi menjadi jelas: Ombudsman belum dapat memastikan siapa penghuni bangunan yang ditemukan, sedangkan pihak Ditjenpas menyatakan Ferdy Sambo tidak menempati hunian tersebut.

Karena terdapat perbedaan informasi yang perlu diverifikasi, pemeriksaan lebih lanjut menjadi penting sebelum kesimpulan mengenai fasilitas khusus atau perlakuan istimewa dapat ditarik.

Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong langsung ditindaklanjuti Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Pemeriksaan tersebut mencakup sarana dan prasarana, administrasi, pelaksanaan standar pelayanan, serta sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Mashudi, informasi dari Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Langkah tersebut dilakukan karena temuan mengenai fasilitas mewah warga binaan tidak cukup hanya berdasarkan informasi yang beredar. Status bangunan, peruntukannya, siapa yang menggunakan, serta dasar administratif penggunaannya harus diperiksa secara menyeluruh.

Ditjenpas juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI.

Mashudi menegaskan setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya fasilitas atau perlakuan yang tidak sesuai aturan, hal tersebut akan diperiksa dan ditindaklanjuti.

Jika Ada Pelanggaran, Petugas Bisa Ditindak

Pemeriksaan Ditjenpas tidak hanya diarahkan untuk memastikan siapa yang menggunakan bangunan tersebut. Tim juga akan melihat status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penempatan warga binaan, serta keterangan dari pihak terkait.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas, Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan.

Meski demikian, Mashudi menekankan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.

Sikap tersebut juga penting untuk membedakan antara temuan fasilitas fisik, dugaan pelanggaran administrasi, dan dugaan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan tertentu.

Ketiga hal tersebut tidak otomatis memiliki arti yang sama dan membutuhkan proses verifikasi masing-masing.

Yusril Persilakan Media Cek Langsung

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga meminta persoalan mengenai temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dilihat berdasarkan fakta lapangan.

Yusril mempersilakan media melakukan peliputan langsung untuk melihat kondisi bangunan yang menjadi perhatian.

Menurut Yusril, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah bangunan tersebut sebenarnya merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi bagi narapidana yang akan bebas, atau fasilitas lain.

Jika nantinya terbukti terdapat fasilitas yang dibuat atau dikomersialkan untuk warga binaan tertentu, Yusril menyatakan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga masih menempatkan persoalan ini sebagai sesuatu yang perlu diverifikasi.

Apa yang Sebenarnya Terjadi di Lapas Cibinong?

Untuk saat ini, terdapat beberapa fakta yang dapat dipisahkan dari isu yang berkembang.

Pertama, Ombudsman RI memang melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah bangunan yang secara visual menyerupai hunian klaster dengan berbagai fasilitas.

Kedua, Ombudsman belum dapat memastikan bahwa Ferdy Sambo merupakan penghuni bangunan tersebut karena tidak mendapatkan data atau dokumen yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi nama penghuni.

Ketiga, pihak Ditjenpas Jawa Barat menyatakan Ferdy Sambo tidak menempati bangunan yang disebut sebagai klaster mewah dan tetap ditempatkan bersama warga binaan lainnya.

Keempat, Ditjenpas telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman.

Kelima, hasil pemeriksaan tersebut nantinya diperlukan untuk memastikan status bangunan, fungsi sebenarnya, administrasi penggunaannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan dan pengamanan pemasyarakatan.

Dengan demikian, isu Ferdy Sambo menempati klaster mewah Lapas Cibinong belum dapat dinyatakan sebagai fakta berdasarkan keterangan Ombudsman. Nama Ferdy Sambo memang muncul dalam informasi yang beredar, tetapi Ombudsman secara terbuka menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Resmi

Perkembangan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Ditjenpas dan kajian Ombudsman RI.

Jika pemeriksaan menemukan bahwa bangunan tersebut memang memiliki fungsi berbeda dari penjelasan awal, atau terdapat penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, informasi tersebut dapat menjadi dasar evaluasi terhadap tata kelola Lapas Cibinong.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bahwa bangunan tersebut merupakan fasilitas yang memiliki fungsi resmi dan penggunaannya sesuai aturan, temuan tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Untuk saat ini, informasi mengenai klaster mewah Lapas Cibinong masih berada dalam proses verifikasi.

Publik perlu membedakan antara temuan Ombudsman mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas, informasi mengenai penghuni bangunan, serta klaim mengenai adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Adapun mengenai Ferdy Sambo, Ombudsman belum memastikan bahwa mantan perwira Polri tersebut menempati klaster yang menjadi temuan. Sementara itu, pihak Ditjenpas menyatakan Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya dan tidak memperoleh fasilitas khusus.

Hasil pemeriksaan resmi Ditjenpas dan proses kajian Ombudsman menjadi informasi yang akan menentukan bagaimana temuan tersebut harus dipahami secara utuh.

Dengan demikian, sampai 24 September 2026, belum ada konfirmasi dari Ombudsman yang membuktikan Ferdy Sambo menempati ‘klaster mewah’ di Lapas Cibinong. Yang telah dikonfirmasi adalah adanya temuan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen dan adanya proses pemeriksaan untuk memastikan status, fungsi, serta penggunaannya.