Dugaan Penyimpangan Proyek Rp39 Miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot Kejati Jabar

INDRAMAYU – Dugaan penyimpangan proyek pengadaan dengan nilai sekitar Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sorotan tersebut muncul setelah Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Dalam aksi tersebut, AMPERA meminta Kejati Jawa Barat melakukan […]
Dugaan-Korupsi-Proyek-Rp39-Miliar-Perumdam-Indramayu-Disorot-Kejati-Jabar
Ilustrasi berita. (Foto: Dok. Istimewa)

INDRAMAYU Dugaan penyimpangan proyek pengadaan dengan nilai sekitar Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sorotan tersebut muncul setelah Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).

Dalam aksi tersebut, AMPERA meminta Kejati Jawa Barat melakukan supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Baca juga:

Perkara yang disorot berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu, perusahaan daerah yang bergerak dalam pelayanan air minum masyarakat Kabupaten Indramayu.

AMPERA menyebut nilai proyek yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp39 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi ketika Jojo Sutarjo menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.

Jojo Sutarjo sendiri saat ini disebut menjabat sebagai Direktur Teknik Perumdam Tirta Darma Ayu.

Catatan penting: Dugaan penyimpangan tersebut masih berupa laporan dan aspirasi yang disampaikan AMPERA. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

AMPERA Soroti Dugaan Proyek Pengadaan Rp39 Miliar

Aksi AMPERA di Kejati Jawa Barat menjadi bagian dari upaya mendorong agar dugaan persoalan dalam proyek pengadaan Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu mendapat perhatian lebih serius.

Koordinator aksi AMPERA menyampaikan bahwa perkara tersebut dinilai perlu mendapatkan pengawasan karena nilai proyek yang dipersoalkan cukup besar, yakni sekitar Rp39 miliar.

Menurut AMPERA, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan proses pengelolaan pengadaan di lingkungan perusahaan daerah.

Mereka kemudian meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional serta tidak berhenti pada tahap laporan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, AMPERA berharap setiap laporan yang memiliki dasar dan informasi pendukung dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Dugaan Terjadi Saat Jojo Sutarjo Menjabat Pjs. Direktur Utama

Dalam penyampaian aspirasinya, AMPERA mengaitkan dugaan penyimpangan tersebut dengan periode ketika Jojo Sutarjo menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.

Saat ini, Jojo Sutarjo disebut telah menjabat sebagai Direktur Teknik perusahaan daerah tersebut.

Namun, keterkaitan nama seseorang dalam sebuah laporan atau dugaan perkara tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab, serta kerugian negara atau daerah tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, informasi mengenai dugaan proyek pengadaan Rp39 miliar tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.

AMPERA Minta Kejati Jabar Supervisi Kejari Indramayu

Salah satu poin utama dalam aksi tersebut adalah permintaan agar Kejati Jawa Barat memberikan supervisi terhadap penanganan perkara di Kejari Indramayu.

AMPERA menilai pengawasan dari tingkat kejaksaan yang lebih tinggi diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Mereka berharap Kejati Jawa Barat dapat memantau perkembangan perkara sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan objektif.

Permintaan supervisi tersebut juga disampaikan karena perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan proyek bernilai cukup besar.

Bagi AMPERA, transparansi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Perwakilan AMPERA Diterima Kejati Jawa Barat

Setelah melakukan aksi penyampaian aspirasi, sejumlah perwakilan AMPERA diterima pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan audiensi yang berlangsung di Ruang Media Center Kejati Jawa Barat.

Audiensi tersebut berlangsung secara terbuka dan dialogis.

Dalam forum tersebut, AMPERA memaparkan kronologi dugaan penyimpangan yang menurut mereka terjadi pada saat Jojo Sutarjo menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.

Selain menyampaikan kronologi, AMPERA juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak Kejati Jawa Barat.

Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemantauan maupun tindak lanjut sesuai kewenangan.


Dokumen Diserahkan kepada Kejati Jabar

Penyerahan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam audiensi tersebut.

AMPERA tidak hanya menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi juga menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pengadaan di Perumdam Tirta Darma Ayu.

Mereka meminta dokumen tersebut dapat dipelajari dan menjadi bahan dalam proses supervisi.

Dalam penanganan sebuah laporan dugaan tindak pidana, dokumen maupun informasi pendukung dapat menjadi bagian dari bahan yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Namun, validitas dan kekuatan pembuktian setiap dokumen tetap menjadi kewenangan aparat yang menangani perkara.


Kejati Jabar Sebut Perkara Menjadi Perhatian

Dalam audiensi tersebut, pihak Kejati Jawa Barat disebut menyambut baik aksi dan penyampaian aspirasi AMPERA.

Dugaan korupsi proyek Perumdam Tirta Darma Ayu dengan nilai sekitar Rp39 miliar disebut akan menjadi perhatian.

Kejati Jawa Barat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memantau penanganan perkara sesuai kewenangan supervisi dalam proses penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik dugaan penyimpangan proyek pengadaan tersebut.

Dengan adanya perhatian dari Kejati Jawa Barat, AMPERA berharap proses penanganan perkara di tingkat Kejari Indramayu dapat berjalan secara profesional dan objektif.

AMPERA Minta Penanganan Perkara Transparan

Koordinator AMPERA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin proses penanganan dugaan perkara tersebut dipengaruhi kepentingan tertentu.

Mereka meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta, dokumen, serta alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.

“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi,” ujar Koordinator AMPERA.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam aksi mahasiswa tersebut.

AMPERA juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara sesuai koridor hukum.

Minta Pihak yang Terbukti Bersalah Diproses Hukum

AMPERA menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah.

Menurut mereka, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana dan pihak tertentu terbukti bertanggung jawab, AMPERA berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan cukup bukti, proses penanganan perkara juga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Mengapa Proyek Rp39 Miliar Menjadi Sorotan?

Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp39 miliar menjadi salah satu alasan perkara ini mendapat perhatian dari kelompok mahasiswa.

Proyek dengan nilai besar tentu memiliki aspek pengadaan, administrasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang perlu dilakukan sesuai ketentuan.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Publik juga perlu menunggu hasil resmi aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Polemik Perumdam Tirta Darma Ayu Masuk Perhatian Publik

Perumdam Tirta Darma Ayu merupakan perusahaan daerah yang memiliki kaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Karena itu, setiap persoalan terkait tata kelola perusahaan daerah berpotensi menjadi perhatian masyarakat.

Ketika muncul dugaan penyimpangan dalam proyek dengan nilai sekitar Rp39 miliar, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua hal yang penting.

Masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa pengelolaan anggaran dan kegiatan pengadaan dilakukan sesuai prosedur.

Namun demikian, pemberitaan mengenai dugaan perkara tetap harus membedakan antara laporan, dugaan, hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta hukum yang telah terbukti.

Kejati Jabar Diminta Kawal Proses Penegakan Hukum

Permintaan supervisi dari AMPERA pada dasarnya diarahkan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme.

Kejati Jawa Barat memiliki kewenangan supervisi dalam konteks penanganan perkara di wilayah hukumnya. Karena itu, perhatian Kejati Jabar terhadap perkara yang dilaporkan ke Kejari Indramayu menjadi perkembangan yang dinantikan.

AMPERA berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status perkara.

Mereka juga meminta agar apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat tidak ragu mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Menunggu Hasil Penanganan Aparat Penegak Hukum

Setelah aksi dan audiensi berlangsung, perkembangan selanjutnya berada pada proses penanganan aparat penegak hukum.

Kejari Indramayu disebut menjadi pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tersebut, sementara Kejati Jawa Barat diminta melakukan supervisi dan pemantauan.

Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan berkembang ke tahapan berikutnya atau tidak.

Yang menjadi dasar penentuan tentu bukan hanya pernyataan pihak pelapor, melainkan hasil verifikasi dokumen, pemeriksaan, keterangan pihak terkait, serta alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.

Dugaan penyimpangan proyek pengadaan senilai sekitar Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kini mendapat perhatian Kejati Jawa Barat setelah AMPERA menggelar aksi dan audiensi pada Kamis (6/8/2026).

AMPERA meminta Kejati Jabar melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejari Indramayu. Dalam audiensi, kelompok mahasiswa tersebut menyerahkan sejumlah dokumen dan menjelaskan kronologi dugaan penyimpangan yang menurut mereka terjadi ketika Jojo Sutarjo menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama.

Pihak Kejati Jawa Barat disebut menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan perkara dugaan korupsi proyek Perumdam Tirta Darma Ayu dengan nilai sekitar Rp39 miliar akan menjadi perhatian serta dipantau sesuai kewenangan supervisi.

Meski demikian, dugaan penyimpangan belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

AMPERA berharap proses tersebut berjalan profesional, transparan, objektif, dan bebas intervensi. Mereka juga meminta pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.