JAKARTA — Polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terus menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut berkembang menjadi aksi protes terhadap Bank Mandiri setelah rekening yang disebut menampung dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan peserta aksi di Jakarta tidak dapat digunakan.
Sejumlah unggahan di media sosial bahkan memperlihatkan aksi warga atau nasabah yang menggunting hingga membakar kartu dan buku tabungan Bank Mandiri sebagai bentuk kekecewaan. Namun, informasi mengenai setiap aksi yang beredar di media sosial tersebut perlu diperlakukan secara hati-hati karena tidak seluruh unggahan dapat diverifikasi secara independen.
Kasus ini bermula dari pemblokiran rekening milik Supriyono yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80 juta hingga Rp80,9 juta dan digunakan untuk menghimpun dana yang berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat.
Dana tersebut dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang berencana mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Rencana aksi dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 dengan sejumlah tuntutan, antara lain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset serta meminta hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Rekening Berisi Dana Pribadi dan Donasi
Koordinator AMPB Teguh Istianto sebelumnya menjelaskan bahwa rekening Supriyono digunakan untuk menampung donasi warga yang hendak mendukung keberangkatan masyarakat Pati ke Jakarta.
Saat rekening tersebut dilaporkan mengalami pemblokiran, saldo yang tercatat disebut sekitar Rp80 juta. Teguh mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah terdapat dana lain yang masuk setelah pemblokiran dilakukan.
Menurut laporan Kontan, Teguh juga menyatakan bahwa pemblokiran tersebut mengganggu persiapan aksi. Meski demikian, rencana warga Pati untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta tetap akan dilanjutkan.
Dana yang berada di dalam rekening tersebut bukan hanya disebut berasal dari pemilik rekening. Sebagian merupakan dana masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan operasional peserta aksi, termasuk kebutuhan logistik, konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
Kondisi tersebut membuat persoalan pemblokiran tidak hanya menyangkut hubungan antara seorang nasabah dengan bank. Dana yang terkumpul juga berkaitan dengan kepentingan sejumlah masyarakat yang ikut memberikan sumbangan.
Bank Mandiri Berikan Penjelasan
Polemik semakin berkembang setelah informasi mengenai pemblokiran rekening tersebut menyebar di media sosial. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan alasan pembatasan rekening dan meminta Bank Mandiri memberikan penjelasan.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan klarifikasi melalui Corporate Secretary Adhika Vista.
Dalam keterangannya, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut bukan keputusan sepihak bank, melainkan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” demikian keterangan Bank Mandiri yang dikutip sejumlah media.
Bank selanjutnya menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk tetap menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Dengan penjelasan tersebut, Bank Mandiri menempatkan tindakan pemblokiran sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, bukan sebagai kebijakan yang muncul secara sepihak dari pihak bank.
Alasan Pemblokiran Menjadi Pertanyaan
Meskipun Bank Mandiri telah memberikan penjelasan mengenai adanya permintaan aparat penegak hukum, persoalan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah belum terbukanya informasi mengenai lembaga atau aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut serta perkara yang menjadi dasar pembatasan rekening.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama kelompok masyarakat sipil lainnya, meminta agar dasar hukum tindakan tersebut dijelaskan secara lebih terbuka.
Mereka menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai institusi yang mengajukan permintaan, dasar perkara, serta kaitan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana apabila memang terdapat proses hukum yang mendasarinya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena rekening yang dibatasi aksesnya tidak hanya berisi dana pribadi. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dana masyarakat yang dihimpun untuk kebutuhan peserta aksi.
Karena itu, pemblokiran memiliki konsekuensi langsung terhadap orang-orang yang menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang telah direncanakan sebelumnya.
Protes terhadap Bank Mandiri Bermunculan
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi bentuk protes terhadap Bank Mandiri. Di media sosial muncul seruan boikot dan ajakan untuk memindahkan dana dari bank tersebut.
Sejumlah unggahan bahkan memperlihatkan kartu ATM maupun buku tabungan Bank Mandiri digunting atau dibakar sebagai simbol kekecewaan.
Laporan mengenai aksi tersebut tidak berarti seluruh nasabah Bank Mandiri mengambil sikap yang sama. Unggahan media sosial hanya menunjukkan adanya sebagian pengguna yang menyatakan kekecewaan terhadap kasus tersebut.
Karena sebagian informasi berasal dari unggahan warganet, publik tetap perlu membedakan antara pernyataan resmi, laporan media, dan konten yang dibuat pengguna media sosial. Sejumlah laporan juga mengingatkan bahwa tidak semua klaim yang beredar dapat diverifikasi secara independen.
Respons tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rekening Supriyono telah berkembang melampaui persoalan administratif antara bank dan nasabah. Kasus tersebut mulai dikaitkan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan serta transparansi dalam proses penegakan hukum.
Dana Sekitar Rp80,9 Juta Jadi Perhatian
Jumlah dana yang berada dalam rekening tersebut juga menjadi salah satu bagian penting dari polemik.
CELIOS dan organisasi masyarakat sipil menyebut saldo rekening mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana itu disebut merupakan gabungan antara dana pribadi Supriyono dan donasi masyarakat.
Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan peserta aksi yang datang dari Pati ke Jakarta.
Dengan demikian, pembatasan akses rekening berpotensi memengaruhi kegiatan operasional yang telah dipersiapkan. Laporan Suara.com menyebut dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan logistik, konsumsi, dan akomodasi massa aksi.
Supriyono juga dilaporkan menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut terjadi ketika dirinya bersama kelompoknya sudah berada di Jakarta. Kondisi tersebut membuat kebutuhan operasional peserta aksi menjadi lebih sulit dipenuhi.
Dalam situasi tersebut, kelompok masyarakat yang berada di Jakarta disebut kemudian mengandalkan bantuan solidaritas dari masyarakat setempat untuk memenuhi sebagian kebutuhan mereka.
Rencana Aksi Warga Pati Tetap Berjalan
Meskipun rekening yang digunakan untuk menghimpun dana mengalami pemblokiran, rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta tetap disebut akan berlangsung.
Aksi tersebut dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.
Menurut informasi yang diberitakan Kontan, masyarakat Pati membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, meminta hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Sejumlah warga Pati disebut berencana berangkat menuju Jakarta pada 26 Agustus. Sementara sebagian warga lainnya telah berada di Jakarta untuk mempersiapkan kegiatan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga disebut memberikan ruang bagi masyarakat Pati untuk menyampaikan aspirasi, dengan catatan aksi berlangsung tertib dan tidak anarkis.
Pembatasan Rekening dan Kepercayaan Nasabah
Kasus ini juga memunculkan pembahasan yang lebih luas mengenai hubungan antara bank, nasabah, dan aparat penegak hukum.
Perbankan merupakan sektor yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Nasabah menyimpan uang dengan harapan dana dapat digunakan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap tindakan yang membatasi akses terhadap dana nasabah dapat menimbulkan pertanyaan, terutama apabila alasan dan prosedurnya belum sepenuhnya diketahui publik.
Koalisi masyarakat sipil yang menyoroti kasus ini menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan hanya mengenai dana Rp80,9 juta. Mereka melihat adanya aspek kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang ditempatkan di lembaga perbankan.
Dari sisi bank, Bank Mandiri telah menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan. Pertama, kewenangan dan proses hukum yang menjadi dasar permintaan terhadap rekening. Kedua, kewajiban bank untuk melaksanakan permintaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Penjelasan Lebih Lanjut
Polemik mengenai rekening Supriyono pada akhirnya tidak hanya menyangkut pemblokiran sebuah rekening. Kasus tersebut berkembang menjadi pembahasan mengenai transparansi, perlindungan dana nasabah, kewenangan aparat, serta kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Namun, pertanyaan mengenai siapa pihak yang mengajukan permintaan tersebut dan apa dasar hukum yang digunakan masih menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial. Hubungan antara pemblokiran rekening dan rencana demonstrasi tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta tanpa penjelasan resmi mengenai dasar tindakan tersebut.
Yang dapat dipastikan dari berbagai laporan adalah rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator AMPB, memang menjadi objek tindakan pembatasan, dengan saldo sekitar Rp80,9 juta menurut sejumlah laporan. Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, aksi protes berupa pengguntingan atau pembakaran kartu dan buku tabungan yang beredar di media sosial menunjukkan adanya respons publik terhadap kasus tersebut, meski setiap unggahan tetap perlu diverifikasi secara independen sebelum diperlakukan sebagai fakta.
Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai dasar hukum tindakan terhadap rekening, status dana yang berada di dalamnya, serta alasan aparat penegak hukum mengajukan permintaan pembatasan rekening tersebut.
Dengan adanya penjelasan yang lebih lengkap, publik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai duduk perkara kasus tersebut tanpa harus bergantung pada spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

