Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Catatan tersebut disampaikan setelah KPU selaku termohon, Bawaslu serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai […]
sidang-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-1790184059899_169
Ilustrasi berita. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Catatan tersebut disampaikan setelah KPU selaku termohon, Bawaslu serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait menyampaikan jawaban dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Baca juga:

Dalam persidangan itu, setidaknya tiga hakim konstitusi menyampaikan pertanyaan dan catatan yang berkaitan dengan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, pengawasan Bawaslu, serta dasar penerbitan ketentuan mengenai dokumen pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Arsul Sani Minta KPU Jelaskan Proses Verifikasi

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi salah satu hakim yang memberikan catatan kepada KPU. Ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai dokumen apa saja yang sebenarnya diperiksa dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Pertanyaan tersebut muncul karena dalam perkara ini terdapat pembahasan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dasar dalam proses pencalonan.

Arsul mempertanyakan apakah KPU hanya memeriksa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait atau turut melakukan verifikasi terhadap keseluruhan dokumen pendidikan yang disampaikan.

Menurut Arsul, penjelasan mengenai proses verifikasi tersebut penting apabila Mahkamah nantinya memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Ia meminta KPU memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dokumen yang diperiksa sehingga proses penilaian terhadap pemenuhan syarat pendidikan dapat dipahami secara utuh.

Arsul juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan posisi Gibran dalam perkara saat ini. Menurutnya, proses tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggaraan demokrasi dan pemilu pada masa mendatang.

Saldi Isra Soroti Verifikasi KPU ke Instansi Pendidikan

Catatan berikutnya disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia berdialog langsung dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai proses pemeriksaan syarat pendidikan Gibran.

Saldi mempertanyakan apakah KPU pada saat melakukan verifikasi pernah mendatangi instansi pendidikan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang langsung ke instansi pendidikan untuk melakukan pemeriksaan. KPU menyatakan pada saat itu telah menerima surat keterangan yang digunakan sebagai dasar verifikasi.

Saldi kemudian kembali menanyakan instrumen lain yang digunakan KPU untuk memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan selain surat keterangan penyetaraan tersebut.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menganggap surat tersebut benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Saldi kemudian meminta agar keterangan tersebut dicatat dalam persidangan. Ia juga meminta KPU menyerahkan dokumen pembahasan internal yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut.

Menurut Saldi, dokumen pembahasan internal diperlukan agar Mahkamah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pengambilan keputusan dan penyusunan ketentuan yang menjadi dasar verifikasi.

Bawaslu Ditanya soal Pengawasan

Saldi juga meminta keterangan dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengenai proses pengawasan pada tahapan pencalonan.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan apakah Bawaslu melakukan langkah serupa dalam melakukan verifikasi atau pengecekan terhadap dokumen pendidikan calon.

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu tidak mendatangi instansi pendidikan terkait karena pada saat proses tersebut berlangsung pihaknya tidak memperoleh informasi yang diperlukan mengenai persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, Bagja juga menjelaskan mengenai pengalaman Bawaslu ketika melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan dokumen pencalonan.

Menurut Bagja, pada salah satu proses pemeriksaan di Hotel Borobudur, Bawaslu mendapatkan akses untuk masuk ke ruangan pemeriksaan, tetapi terdapat pembatasan berupa larangan membawa telepon seluler dan kamera.

Bagja menyebut kondisi tersebut sebelumnya telah diprotes kepada mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Ia juga mengatakan Bawaslu kemudian mengajukan pengaduan kode etik berkaitan dengan persoalan tersebut.

Keterangan Bawaslu menjadi bagian yang turut diperhatikan Mahkamah dalam melihat bagaimana proses pengawasan tahapan pencalonan berjalan pada Pemilu 2024.

Enny Nurbaningsih Pertanyakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan catatan berbeda terkait dasar hukum yang digunakan dalam persoalan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Enny menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 atau PKPU 19/2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Enny mempertanyakan apakah norma tersebut memang dibuat secara khusus untuk pelaksanaan Pilpres 2024 atau merupakan ketentuan yang berlaku lebih luas untuk setiap pemilihan presiden.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan bagaimana KPU menyusun aturan mengenai dokumen pendidikan bagi calon yang memiliki latar belakang pendidikan di luar negeri.

KPU Jelaskan Dasar Penyusunan Aturan

Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa penyusunan ketentuan mengenai pendidikan luar negeri mengacu pada sejumlah regulasi Kementerian Pendidikan.

KPU menyebut antara lain Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai legalisasi ijazah luar negeri serta Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tinggi.

KPU juga menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan PKPU dilakukan konsultasi dan forum group discussion dengan kementerian terkait.

Namun, dalam dialog berikutnya, Saldi meminta penjelasan yang lebih spesifik mengenai apakah materi pengecualian tersebut sudah pernah dicantumkan dalam PKPU untuk pemilihan presiden sebelumnya.

Pertanyaan itu merujuk pada aturan Pilpres sebelum 2024, termasuk Pemilu 2019.

Anggota KPU Idham Holik kemudian menyatakan bahwa ketentuan tersebut belum pernah digunakan dalam PKPU Pilpres sebelumnya.

Ketika Saldi kembali memastikan apakah norma tersebut dibuat untuk Pilpres 2024, pihak KPU menjawab bahwa ketentuan itu memang digunakan untuk tahun 2024.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diajukan ke MK

Perkara yang menjadi perhatian dalam persidangan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon meminta MK menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam kaitannya dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon berpendapat persyaratan pendidikan tersebut harus dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan dokumen pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Namun, seluruh dalil dan permintaan tersebut merupakan bagian dari argumentasi para pemohon yang masih diperiksa dalam proses persidangan. Putusan akhir mengenai perkara berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.

KPU Sebut Gugatan Telah Melewati Tenggat

Di sisi lain, KPU dalam jawabannya menyatakan gugatan tersebut telah melewati tenggat waktu pengajuan PHPU.

KPU menyebut permohonan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan setelah waktu yang cukup panjang sejak tahapan Pemilu 2024. Dalam keterangannya, KPU menghitung pengajuan tersebut terlambat 905 hari.

KPU juga meminta MK menolak permohonan karena menurut KPU dokumen persyaratan yang disampaikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat calon wakil presiden.

Posisi tersebut berbeda dengan dalil para pemohon yang meminta Mahkamah memeriksa kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan.

Perbedaan argumentasi tersebut menjadi bagian yang harus dipertimbangkan Mahkamah dalam memeriksa perkara.

Bawaslu Sampaikan Pengawasan pada Tahapan Pencalonan

Bawaslu dalam persidangan menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bawaslu menyebut tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, Bawaslu juga menjelaskan adanya keterbatasan dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU ketika melakukan pengawasan.

Menurut Bawaslu, petugas KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen di Silon secara cepat sehingga tim pengawas mengalami kesulitan mencermati proses pemeriksaan dokumen secara keseluruhan.

Bawaslu juga menyebut terdapat pembatasan tertentu dalam proses pengawasan, termasuk larangan mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Tiga Catatan Hakim dan Arah Pemeriksaan MK

Jika dirangkum, tiga hakim konstitusi memberikan perhatian pada aspek yang berbeda dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran.

Arsul Sani menyoroti dokumen dan proses verifikasi KPU.

Saldi Isra menyoroti mekanisme pemeriksaan KPU, instrumen verifikasi serta pengawasan Bawaslu.

Sementara Enny Nurbaningsih menyoroti dasar norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan terkait calon yang memiliki latar belakang pendidikan dari luar negeri.

Ketiga catatan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan Mahkamah mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. Pertanyaan hakim dalam persidangan merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara dan penggalian keterangan dari para pihak.

Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis apabila masih terdapat informasi yang perlu dilengkapi.

Mahkamah selanjutnya akan membahas perkara tersebut setelah persidangan dan mempertimbangkan keterangan yang telah disampaikan para pihak.

Menanti Kelanjutan Perkara

Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran kini memasuki tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dengan adanya perbedaan argumentasi antara para pemohon, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

Di satu sisi, pemohon meminta Mahkamah memeriksa keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Di sisi lain, KPU mempersoalkan aspek tenggat waktu sekaligus mempertahankan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan. Bawaslu menyatakan telah melakukan pengawasan, meskipun dalam persidangan juga terungkap adanya keterbatasan akses dalam proses pemeriksaan dokumen.

Sementara itu, para hakim konstitusi menggali lebih jauh mengenai proses verifikasi, dokumen pendukung, pengawasan, serta latar belakang penyusunan norma PKPU yang menjadi salah satu titik perhatian dalam perkara.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap seluruh keterangan, dokumen, serta argumentasi hukum yang diajukan para pihak.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola verifikasi persyaratan calon dalam pemilu. Catatan para hakim kepada KPU dan Bawaslu menunjukkan bahwa proses administrasi, verifikasi dokumen, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian penting yang sedang diperiksa dalam persidangan.

Artikel ini membedakan antara fakta persidangan, keterangan para pihak, dan dalil permohonan. Status akhir mengenai perkara dan konsekuensi hukumnya tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.